BANYAK PENGEMUDI NAKAL, TILANG MANUAL DITERAPKAN KEMBALI

Banyak pengemudi nakal, tilang manual diterapkan kembali





Penulis : Dimas Aryo Saputra_44200183

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menerapkan tilang secara manual di DKI Jakarta untuk jenis pelanggaran tertentu. Tilang manual tersebut menyasar pelanggaran seperti memalsukan atau mencopot plat nomor polisi, balap liar dan knalpot brong. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, pemberlakuan tilang manual tersebut dilakukan agar para pengemudi nakal yang bermaksud menyiasati tilang elektronik tetap bisa ditindak.

“Tidak boleh kalau mereka melepas (memalsukan) pelat nomor, ini merupakan pelanggaran."

"Dan ini merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tilang untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut dengan tilang manual,” kata dia.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009.

1. Memalsukan pelat nomor Rp 500.000 jika pengendara nekat apalagi berani melakukan pemalsuan pelat nomor, dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, pemalsuan pelat nomor kendaraan ini bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut ini sanksi penggunaan pelat palsu sebagaimana diatur dalam UU tersebut: Pasal 280 Setiap pengendara yang melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Pasal 288 Ayat 1 Setiap pengendara yang melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Melepas pelat nomor Rp 500.000 Pasal 280 Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.


Comments

Popular posts from this blog

SITUASI, ANTISIPASI DAN PERSIAPAN LALU LINTAS SIMPANG GADOG PUNCAK DALAM MENGHADAPI NATARU 2023

Kevin Akbar Lolos 'Cut Off' Di Indonesian Masters 2022 Berkat Prinsip Vacation

Konser Amal Peduli Palestina Yayasan Pendidikan Rahmany