BANYAK PENGEMUDI NAKAL, TILANG MANUAL DITERAPKAN KEMBALI
Banyak pengemudi nakal, tilang manual diterapkan kembali
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menerapkan tilang secara manual di DKI Jakarta untuk jenis pelanggaran tertentu. Tilang manual tersebut menyasar pelanggaran seperti memalsukan atau mencopot plat nomor polisi, balap liar dan knalpot brong. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, pemberlakuan tilang manual tersebut dilakukan agar para pengemudi nakal yang bermaksud menyiasati tilang elektronik tetap bisa ditindak.
“Tidak boleh kalau mereka
melepas (memalsukan) pelat nomor, ini merupakan pelanggaran."
"Dan ini merupakan pelanggaran yang cukup
berat sehingga kami akan lakukan tilang untuk melakukan penyitaan terhadap
kendaraan tersebut dengan tilang manual,” kata dia.
Ketentuan tersebut
tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009.
1. Memalsukan pelat nomor
Rp 500.000 jika pengendara nekat apalagi
berani melakukan pemalsuan pelat nomor, dapat dikenakan pasal penipuan 263
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, pemalsuan pelat nomor
kendaraan ini bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut ini sanksi penggunaan pelat palsu
sebagaimana diatur dalam UU tersebut: Pasal 280 Setiap pengendara yang
melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh
Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan
atau denda paling banyak Rp 500.000. Pasal 288 Ayat 1 Setiap pengendara yang
melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor
yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan
paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
2. Melepas pelat nomor Rp
500.000 Pasal 280 Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda
Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda
paling banyak Rp 500.000.
.png)
Comments
Post a Comment