KPU MENGEMBANGKAN APLIKASI SIPOL UNTUK PARTAI POLITIK
Penulis: Rega Nur Firmansyah - 44200547
Depok, In News ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Depok mengembangkan aplikasi sistem informasi partai politik (SIPOL) untuk memudahkan partai politik dalam mendata partai politik dan juga semua anggota partai politik terkait, di kantor KPU Depok, Kamis (15/12/2022).
Hal ini dibenarkan oleh Komisioner KPU kota Depok, Fikri Tamau mengenai aplikasi SIPOL. Beliau memaparkan bahwa ada beberapa aplikasi yang dikembangkan pada pemilu 2024 mendatang, salah satunya adalah SIPOL.
![]() |
| suasana saat Fikri Tamau diwawancarai, Kamis (15/12/2022) |
“Ada beberapa aplikasi yang digunakan untuk menunjang pemilu 2024 mendatang. Aplikasi-aplikasi ini bukanlah aplikasi baru, melainkan aplikasi yang sudah diperbaharui dari sebelumnya oleh KPU. Salah satunya adalah SIPOL (sistem informasi partai politik). SIPOL merupakan suatu aplikasi yang digunakan untuk membantu mendata partai politik dan anggotanya yang tersebar di seluruh Indonesia. mulai dari registrasi partai politik, hingga penetapan status penelitian faktual kantor partai dan cetak formulir atau template,” paparnya.
Di sisi lain, partai politik juga mendapatkan dampak positif dari aplikasi yang dikembangkan oleh KPU. Salah satunya yakni Icuk Pramana Putra selaku Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kota Depok juga menjelaskan bahwa dengan pengembangan aplikasi yang dilakukan oleh KPU, sangat membantu dalam memudahkan penginputan data.
“Kalau SIPOL yang sekarang ini, lebih mudah, tidak gampang down. Kalau tahun lalu itu, kita bisa menginputnya sampai jam 12 malam. Kalau sekarang sudah lebih baik,” ungkapnya.


Comments
Post a Comment