WARGA BOGOR HARUS SIAP SOAL TILANG ELEKTRONIK YANG AKAN DIBERLAKUKAN PADA AWAL 2023
Penulis : Ihsan Maulana_44200418
Warga Bogor Harus Siap Soal Tilang Elektronik Yang Akan
Diberlakukan Pada Awal 2023
Pada dasarnya, sistem tilang elektronik di Kota Bogor sudah
berjalan. Akan tetapi, penerapannya masih sebatas peringatan atau teguran.
“Saat ini, sifatnya masih teguran dan sosialisasi tilang elektronik. Insya Allah, ke depannya kita ikut dengan Polda Jabar di bulan Januari nanti sudah siapkan denda bagi yang melanggar,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Bogor Kota Kompol Galih Apria, melalui Radar Bogor, Kamis (8/12/2022). (Dikutip : https://www.beritautama.co.id/jabodetabek)
Data menjelaskan, selama uji coba dilaksanakan, tercatat sudah ada
600 pelanggar lalu lintas terekam oleh tilang elektronik.
Ada tanggapan yang disampaikan warga terkait tilang elektronik, Seorang pegawai swasta, Johan, menilai bahwa tilang elektronik baik dilakukan guna mengurangi praktik pungutan liar yang terjadi di jalanan.
Pungutan liar
atau suap di jalanan dilakukan karena oknum polisi dan pengendara saling
memanfaatkan satu sama lain. Selain mengurangi pungutan liar, tilang elektronik
juga membuat para pelanggar lebih menaati aturan lalu lintas meski tak ada
polisi di lokasi.
Dengan tilang elektronik, ia berharap tidak akan ada kompromi
terkait hal tersebut.
Namun, Johan belum tahu teknis penilangan dengan sistem tersebut,
termasuk jika nantinya pemilik kendaraan merupakan tangan kedua yang belum
melakukan balik nama kepemilikan kendaraan.
"Kalau misalnya begitu bagaimana, misalnya nih, saya jual
motor, terus yang beli motor saya kena tilang elektronik. Tapi dia belum balik
nama. Masak tilangnya ke rumah saya, terus yang bayar saya," ujar Johan
pada Minggu (11/12/2022).
Johan berharap, polisi juga lebih rinci menjelaskan terkait
pelanggaran apa saja yang kena tilang agar nantinya masyarakat bisa memahami
sistem baru tersebut.
Ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan.
Pertama, pelanggaran tidak menggunakan pelat nomor atau penggunaan
pelat nomor palsu. Pelanggaran dikenakan denda paling besar senilai Rp500 ribu
atau kurungan penjara selama dua bulan.
Kedua, pelanggaran melawan arus. Bagi pengendara motor yang
melanggar akan dikenakan denda paling besar Rp500 ribu atau dipenjara paling
lama 2 bulan. “Sementara bagi pengendara mobil, dendanya maksimal Rp1 juta atau
penjara maksimal 4 bulan,”
Selanjutnya, pelanggaran menerobos lampu merah. Pengendara yang
melakukan hal tersebut bakal dikenai denda paling besar Rp500 ribu atau penjara
selama 2 bulan.
Penerapan tilang elektronik bertujuan untuk meningkatkan
kedisiplinan berkendara di masyarakat. Oleh karena itu masyarakat diharapkan
dapat terus mematuhi peraturan lalu lintas.
.jpg)
Comments
Post a Comment