WARGA BOGOR HARUS SIAP SOAL TILANG ELEKTRONIK YANG AKAN DIBERLAKUKAN PADA AWAL 2023

 

Penulis : Ihsan Maulana_44200418

Warga Bogor Harus Siap Soal Tilang Elektronik Yang Akan Diberlakukan Pada Awal 2023


BOGOR, INNEWS.ID - Awal Tahun 2023, tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan diberlakukan di wilayah hukum Kota Bogor.

Pada dasarnya, sistem tilang elektronik di Kota Bogor sudah berjalan. Akan tetapi, penerapannya masih sebatas peringatan atau teguran.

“Saat ini, sifatnya masih teguran dan sosialisasi tilang elektronik. Insya Allah, ke depannya kita ikut dengan Polda Jabar di bulan Januari nanti sudah siapkan denda bagi yang melanggar,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Bogor Kota Kompol Galih Apria, melalui Radar Bogor, Kamis (8/12/2022). (Dikutip : https://www.beritautama.co.id/jabodetabek)

Data menjelaskan, selama uji coba dilaksanakan, tercatat sudah ada 600 pelanggar lalu lintas terekam oleh tilang elektronik.

Ada tanggapan yang disampaikan warga terkait tilang elektronik, Seorang pegawai swasta, Johan, menilai bahwa tilang elektronik baik dilakukan guna mengurangi praktik pungutan liar yang terjadi di jalanan.

Pungutan liar atau suap di jalanan dilakukan karena oknum polisi dan pengendara saling memanfaatkan satu sama lain. Selain mengurangi pungutan liar, tilang elektronik juga membuat para pelanggar lebih menaati aturan lalu lintas meski tak ada polisi di lokasi.

Dengan tilang elektronik, ia berharap tidak akan ada kompromi terkait hal tersebut.

Namun, Johan belum tahu teknis penilangan dengan sistem tersebut, termasuk jika nantinya pemilik kendaraan merupakan tangan kedua yang belum melakukan balik nama kepemilikan kendaraan.

"Kalau misalnya begitu bagaimana, misalnya nih, saya jual motor, terus yang beli motor saya kena tilang elektronik. Tapi dia belum balik nama. Masak tilangnya ke rumah saya, terus yang bayar saya," ujar Johan pada Minggu (11/12/2022).

Johan berharap, polisi juga lebih rinci menjelaskan terkait pelanggaran apa saja yang kena tilang agar nantinya masyarakat bisa memahami sistem baru tersebut.

Ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pertama, pelanggaran tidak menggunakan pelat nomor atau penggunaan pelat nomor palsu. Pelanggaran dikenakan denda paling besar senilai Rp500 ribu atau kurungan penjara selama dua bulan.

Kedua, pelanggaran melawan arus. Bagi pengendara motor yang melanggar akan dikenakan denda paling besar Rp500 ribu atau dipenjara paling lama 2 bulan. “Sementara bagi pengendara mobil, dendanya maksimal Rp1 juta atau penjara maksimal 4 bulan,”

Selanjutnya, pelanggaran menerobos lampu merah. Pengendara yang melakukan hal tersebut bakal dikenai denda paling besar Rp500 ribu atau penjara selama 2 bulan.

Penerapan tilang elektronik bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara di masyarakat. Oleh karena itu masyarakat diharapkan dapat terus mematuhi peraturan lalu lintas.

Comments

Popular posts from this blog

SITUASI, ANTISIPASI DAN PERSIAPAN LALU LINTAS SIMPANG GADOG PUNCAK DALAM MENGHADAPI NATARU 2023

Kevin Akbar Lolos 'Cut Off' Di Indonesian Masters 2022 Berkat Prinsip Vacation

Konser Amal Peduli Palestina Yayasan Pendidikan Rahmany